Adapun beberapa berkas prosedur penelitian lengkap dapat diakses melalui link berikut ini Prosedur Penelitian Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor
Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor menetapkan prosedur resmi untuk pelaksanaan penelitian dana internal bagi dosen dan mahasiswa. Prosedur ini mencakup mekanisme pengajuan proposal, pelaksanaan penelitian, pelaporan, hingga capaian wajib yang harus dihasilkan oleh peneliti.
1. Tujuan Prosedur
Prosedur ini disusun untuk menjelaskan:
- Tata cara pengajuan proposal penelitian dana internal.
- Mekanisme pelaksanaan penelitian dan pelaporan keuangan.
- Tata cara penyusunan dan pengumpulan laporan hasil penelitian.
2. Ruang Lingkup
Prosedur berlaku untuk semua skema penelitian dengan pendanaan internal yang dikelola oleh LPPM IAIH Pancor. Dosen yang telah dua kali berturut-turut menerima hibah internal diwajibkan mengajukan proposal hibah eksternal sebagai ketua, kecuali bagi dosen yang belum memenuhi syarat akses hibah eksternal.
3. Referensi Regulasi
Prosedur ini berlandaskan berbagai peraturan Yayasan dan Rektor, termasuk pengelolaan penelitian, beban kerja dosen, hingga tata laksana hibah internal dan publikasi internasional.
4. Istilah dan Definisi Penting
Beberapa definisi utama meliputi dosen institut, mahasiswa, peneliti, penelitian, jurnal internasional bereputasi, naskah akademik, karya seni monumental, dan kategori capaian wajib seperti paten atau artikel terindeks Scopus.
5. Tanggung Jawab dan Wewenang
- Kepala LPPM mengawasi kepatuhan prosedur dan pendanaan.
- Reviewer menilai kelayakan proposal.
- Dekan dan Kaprodi memastikan kesiapan sumber daya dan mahasiswa.
- Ketua Jurusan/Prodi mengelola evaluasi, monitoring, dan seminar penelitian.
- Ketua dan anggota peneliti bertanggung jawab atas mutu dan capaian penelitian.
6. Persyaratan Berdasarkan Skema Penelitian
A. Penelitian Dana Internal Dosen
Terdiri atas beberapa skema, antara lain:
- Penelitian Literatur – maksimal dana 10 juta, luaran artikel SINTA 1/2 atau internasional.
- Penelitian Dosen Muda – maksimal 10 juta, diperuntukkan dosen Asisten Ahli.
- Penelitian Naskah Akademik/Karya Seni Monumental – maksimal 15 juta.
- Monodisiplin – melibatkan dosen dalam jurusan yang sama dan minimal satu mahasiswa.
- Publikasi Internasional Bereputasi – dana 30 juta untuk luaran Scopus Q1/Q2.
- Unggulan Perguruan Tinggi – dana 40 juta + proposal desentralisasi Kemdikbud.
- Penelitian Pusat Studi – dana 40 juta dengan kolaborasi lintas pusat studi.
B. Penelitian Dana Pendamping
Merupakan pendanaan pendamping bagi dosen yang mendapat hibah eksternal, dengan luaran artikel internasional atau capaian sesuai hibah utama.
C. Penelitian Pengembangan Mahasiswa
Skema meliputi:
- Tugas Akhir Magister/Doktor
- Pengembangan Produk (PKM-T/Fostering)
- Penulisan Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis (PKM-AI/GT)
Masing-masing memiliki pendanaan 5–10 juta dan capaian wajib berupa artikel atau proposal PKM.
Prosedur ini memastikan kegiatan penelitian di IAIH Pancor berjalan terarah dan sesuai standar. Melalui skema pendanaan yang tersedia, diharapkan dosen dan mahasiswa semakin termotivasi menghasilkan karya ilmiah yang bermutu.


