Surat Keputusan LPPM IAIH Pancor
Berikut daftar Surat Keputusan (SK) yang menetapkan struktur kepengurusan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor.
1. SK Kepala LPPM IAIH Pancor
Nomor: 24/Kpt./IAIH.96/V/2022 Rektor IAI Hamzanwadi Pancor menetapkan Muhammad Zakaria, M.Si. sebagai Kepala LPPM untuk periode 2022–2027 guna mendukung optimalisasi kinerja institusi. Penetapan ini didasarkan pada regulasi pendidikan nasional dan ketentuan yayasan, serta berakhirnya masa jabatan sebelumnya. Pejabat yang diangkat memperoleh penghasilan sesuai anggaran kampus, dan SK ini membatalkan keputusan sebelumnya. SK ditetapkan di Pancor pada 1 Juni 2022.
Dokumen pendukung: SK Kepala LPPM IAIH Pancor
2. SK Sekretaris LPPM IAIH Pancor
Nomor: 27.b/Kpt./IAIH.96/V/2022 Rektor IAI Hamzanwadi Pancor menetapkan Lalu Awaludin Akbar, M.Pd. sebagai Sekretaris LPPM untuk periode 2022–2027 guna mendukung optimalisasi kinerja organisasi. Penetapan ini didasarkan pada regulasi pendidikan nasional, ketentuan yayasan, serta berakhirnya masa jabatan sebelumnya. Pejabat yang diangkat diberikan penghasilan sesuai anggaran institusi, dan SK ini otomatis membatalkan keputusan terdahulu. Keputusan ditetapkan di Pancor pada 1 Juni 2022.
Dokumen Pendukung: SK Sekretaris LLPM IAIH Pancor
3. SK Staf Ahli LPPM IAIH Pancor
Nomor: 078/Kpt./IAIH.96/VI/2023 Rektor IAI Hamzanwadi Pancor menetapkan Said Ramdan, S.Pd.I sebagai Staf LPPM untuk periode 2023–2028 guna mendukung optimalisasi kinerja lembaga. Penetapan ini berdasar pada regulasi pendidikan nasional, ketentuan yayasan, serta berakhirnya masa tugas periode sebelumnya. Pejabat yang diangkat diberikan penghasilan sesuai anggaran institusi, dan SK ini membatalkan keputusan terdahulu. Keputusan ditetapkan di Pancor pada 9 Juni 2023.
Dokumen Pendukung: SK Staf Ahli LPPM IAIH Pancor

