20 November 2024 – Bentuk pertanggungjawaban penelitian meliputi laporan kegiatan (kemajuan & akhir) yang berisi pelaksanaan, hasil, dan hambatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang berisi laporan hasil penelitian meliputi: laporan akhir, surat keputusan, surat tugas, surat undangan, daftar hadir, notulen, transkrip dan dokumentasi, serta pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang berisi bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, nota, SPPD, pajak, DRPP, BKU dll). Laporan ini penting untuk transparansi, akuntabilitas, pencairan dana tahap lanjut, dan pencapaian target penelitian, biasanya diunggah ke sistem LPPM institusi.

Berdasarkan hal tersebut maka IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur Tahun 2024 melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengadakan kegiatan laporan akhir kegiatan penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 dengan tujuan untuk membuktikan dan melaporkan penggunaan dana, memastikan transparansi serta akuntabilitas anggaran, menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kegiatan.


